TINJUAN HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRANATA KOPERASI SYARIAH
Abstract
ABSTRAKPraktek ekonomi terutama yang bergerak dalam jasa keuangan seringkali diidentikkan dengan praktek bunga, berbegai teori bunga dikemukan untuk menjelaskan legalitas bunga dari sudut teori ekonomi salahnya satunya adalah teori penyusutan nilai uang seiring dengan berjalannya waktu. Akan tetapi pada saat sekarang ini masyarakat dibeirkan suatu pilihan alternatif dari sebuah sistem keuangan konvensial yang telah baku yaitu sistem keuangan syaraiah dimana prinsip-prinsip yang dipakainya adalah berdasarkan apa yang dijelaskan dalam agama Islam, yang salahnya menghindari praktek bunga baik dalam simpanan maupun dalam pembiayaan. Lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia sedang menjalar ke berbagai aspek salah satunya adalah lembaga koperasi syariah. koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi mikro yang dikelola oleh masyarakat dan bersifat swadaya atau mandiri. Operasonalisai dari koperasi konvensial tidak jauh dari operasional lembaga ekonomi konvensional lainnya, maka karena lahirnlah suatu alternatif yang dapat menawarkan kepada masyarakat yaitu koperasi syaraiah sebagai lembaga ekonomi umat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, diantara prinsip musyarakah.