PENERAPAN JAMINAN HAK MILIK PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

ABSTRAKBank syariah dengan segala produk dan layanannya dalam menjalankan kegiatan usahanya juga berpedoman pada ketentuan perbankan secara umum maupun ketentuan lainnya. Salah satu pembiayaan yang cukup berkembang pada bank syariah adalah pembiayaan murabahah yang dalam menerapkan jaminan hak milik karena pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan relatif cepat. Ketentuan jaminan hak milik dalam pembiayaan murabahah dalam Perbankan Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penulis melihat terdapat kontradiksi dalam pelaksanaan jaminan hak milik dala perbankan syariah. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan antara UU Jaminan Fidusia dan Fatwa Rahn Tasjily yang timbul dalam konteks ruang lingkup pembebanan jaminan, jenis utang yang dapat dijamin, dan mekanisme pengikatan jaminan. Kemiripan Fatwa Rahn Tasjily terhadap UU Jaminan Fidusia tidak memberikan pengaturan sebagaimana dimuat dalam Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Di samping itu, konsep rahn tasjily yang dibangun sebagai jaminan utang menyebabkan jaminan tersebut tidak dapat diberlakukan pada akad selain qardh dan albai’ yang mengandung unsur utang-piutang. Hal ini memerlukan pemecahan masalah mengingat ketentuan yang ada menunjukkan bank syariah diwajibkan memiliki jaminan dari nasabah atas pembiayaan yang disalurkan.Dari permasalahan di atas penulis mengangkat penelitian dengan judul Penerapan Jaminan Hak Milik dalam Praktek Perbankan Syariah di Indonesia.