PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PA CIMAHI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 49 HURUF I UU NO. 3/2006 TENTANG BIDANG KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Abstract

ABSTRAKPasal 49 huruf I UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan baru bagi PA sebagai lembaga litigasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. UU No. 3 Tahun 2006 telah memasuki tahun ke-10, setidaknya sampai tahun 2014 hanya terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui PA. Diantaranya diselesaikan PA Cimahi dengan Nomor Perkara No.3410/Pdt.G/2014/PA.Cmi antara Bank Bukopin Syariah Cabang Bandung sebagai Penggugat melawan Primkoppol Polres Cimahi sebagai Tergugat I. Perkara tersebut telah memiliki putusan inkracht. Tujuan penelitian untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah,  kendala-kendala yang dihadapi, dan usaha yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Cimahi dalam menghadapi kendala-kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis normative dengan spesifikasi deskriftif-analitis. Termyata pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di PA Cimahi Nomor Perkara 3410/Pdt.G/2014/PA Cmi antara Bank Bukopin Syariah Cabang Bandung selaku Penggugat dengan Primkoppol Polres Cimahi sebagai Tergugat I yang telah memiliki putusan inkracht. Hukum formil yang digunakan masih menggunakan HIR/RBg dan peraturan terkait lainnya dengan hukum materilnya diantaranya KHES. Kendala yang dihadapi adalah belum adanya hukum formil sengketa ekonomi syariah dan belum adanya hukum materil yang aplikatif.