ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG UJRAH PADA AKAD KAFALAH

Abstract

ABSTRAKAkad kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Akad kafalah termasuk ke dalam akad tabarru yaitu akad tolong menolong dimana akad ini tidak mengharapkan balasan dari manusia tetapi hanya mengharapkan dari Allah SWT saja. Namun Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah dalam point (2) menuliskan dalam akad kafalah, Penjamin dapat menerima imbalan fee sepanjang tidak memberatkan sedangkan Empat Imam Mazhab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Syafi’i melarang adanya ujrah atas jasa kafalah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui (1) alasan Majelis Ulama Indonesia Menerapkan ujrah atas jasa kafalah (2) pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Sehingga bisa menerapkan ujrah terhadap akad kafalah (3) mengetahui kesesuaian antara Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah dengan Ulama Kontemporer. Penelitian ini bertitik tolak dari pendapat para Imam Mazhab yang menyatakan bahwa jika ada ujrah terhadap jasa kafalah maka akad kafalahnya batal atau tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normative), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, mencari bahan-bahan dari buku, kitab dan internet. Adapun sumber-sumber data primer diperoleh secara langsung dari hadits-hadits dan Fatwa DSN MUI No 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, data sekunder yaitu kitab-kitab tafsir, syarah hadits, kitab-kitab fiqih khususnya fiqih Mu’amalah, buku-buku tentang Mu’amalah, dan buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian, juga data-data berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian masalah, bahwa (1) alasan Majelis Ulama Indonesia menerapkaan ujrah atas jasa kafalah merujuk kepada Ulama Kontemporer yang keadaan dan jaman sekarang sudah berkembang dan keadaan telah berubah, (2) melihat perkembangan jaman, terbentuknya dua keadaan, pada satu sisi penjamin mau memberikan jaminan dengan syarat, sedangkan disisilain Ashil gagal menemukan kafil yang tidak meminta ujrah dan hal ini menjadi pertimbangan, (3) dengan adanya penerapan ujrah terhadap kafalah jika disandingan dengan Ulama Kontemporer jelas sesuai karena hukum mengikuti kejadian pada saat ini.