PEMBENTUKAN PRANATA BANK SYARIAH DI INDONESIA (Studi Atas Gerakan Umat dan Formalisasi Hukum Islam Bidang Perbankan di Indonesia)

Abstract

ABSTRAKSejak awal tahun 70-an gerakan Islam di Indonesia telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya sistem ekonomi Islam, sebagai alternatif terhadap sistem kapitalis  dan sistem sosialis. Wacana sistem ekonomi Islam itu diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis non-ribawi. Dari wacana tersebut, muncul pemikiran untuk mencari sistem perbankan alternatif, maka pada tahun1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebuah lembaga perbankan Islam dengan sistem tanpa bunga, dan telah mendapat legalitas hukum dengan lahirnya UU No1/1992 yang diikuti dengan UU No.10/1998. Penegakkan syari’at di bidang perbankan dapat disebut sebagai bagian dari perjuangan kaum fundamentalis di bidang ekonomi Islam. Namun demikian, keberadaannya memerlukan perlindungan legislasi. Peranan pemerintah dalam menegakkan hukum “syari’ah” sangatlah berpengaruh dan bersifat instrumental. Dilihat dari sudut pandang pembentukan dan perubahan  hukum Islam, sistem Bank Islam merupakan sebuah hasil dari transformasi prinsip-prinsip dan mekanisme perekonomian yang terdapat dalam al Qur’an dan Sunnah ke dalam bahasa praksis Bank Islam, dengan terlebih dahulu dilakukan penelaahan dan penterjemahan atas konsep-konsep lembaga keuangan syari’ah yang telah dirumuskan para fukaha dalam kitab-kitab fiqh.