Penyuluhan Larangan Pembakaran Hutan di Kampung Pinang Sebatang Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan

Abstract

Meskipun pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan, namun kenyataannya masih terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau sejak Januari hingga Maret 2019 seluas 1.178 hektar. Hal ini disebabkan masyarakat belum memahami aturan dan sanksi yang berlaku. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuesioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan tampak bahwa meningkat pemahaman masyarakat mengenai larangan membakar hutan. Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuesioner dan tanggapan peserta. Peserta telah memahami pengertian hutan larangan membakar hutan, penyebab kebakaran hutan, sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan, dan sebagainya. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami ketentuan Undang-Undang Kehutanan.