ANALISIS KEBIJAKAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KEMASLAHATAN UMAT

Abstract

  Abstrak Kebijakan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia secara formal telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diterbitkannya kebijakan tersebut mendapatkan berbagai respon dan menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, di antara respon dan polemik yang timbul dimasyarakat adalah penolakan atas pemberlakukan kebijakan tersebut yang disebabkan oleh kurangnya kesiapan usaha kecil mikro dan menengah dalam menjalankan kebijakan itu, terganggunya stabilitas ekonomi karena banyaknya UMKM yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, serta polemik lainnya yang mengarah pada belum siapnya peraturan ini untuk diberlakukan secara wajib kepada seluruh pelaku usaha dan produk yang dihasilkannya, sebagian besar tanggapan dan polemik yang timbul dari beberapa komunitas pelaku usaha mengarah pada penilaian negatif atas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak terlepas dari berbagai polemik tersebut, penelitian ini dilakukan untuk melihat sisi positif dari kebijakan sertifikasi halal dalam perspekstif perlindungan kemaslahatan umat, penelitian ini merupakan penelian kualitatif deskriptif yang menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa kebijakan sertifikasi produk halal memiliki sisi positif yang berkaitan dengan perlindungan kemaslahatan umat dan patut untuk diperjuangkan pelaksanaannya oleh semua pihak. Kata Kunci : Kebijakan Sertifikasi Prodak Halal, Kemaslahatan Umat