PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MELALUI TATA-KELOLA-BAIK ALOKASI DANA DESA (ADD)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan keuangan ADD di Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Untuk mengetahui dan menganalisis perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dengan perencanaan pengelolaan keuangan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif, dengan tujuan dapat mendiskripsikan atau member gambaran pada peneliti. Penelitian ini dilakukan di Desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Objek dalam penelitian ini adalah pengelolaan keuangan ADD dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa damarwulan kecamatan keling kabupaten jepara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan ADD di Desa Damarwulan disusun oleh sekretaris desa untuk kemudian diserahkan kepada kepala desa dan dibahas dengan BPD untuk mendapatkan kesepakatan bersama selanjutnya diserahkan kepada camat Keling. Setelah diterima oleh camat Keling kemudian dievaluasi dan diserahkan kembali kepada desa untuk ditanggapi evaluasi tersebut. Setelah kepala desa Damarwulan menanggapi evaluasi camat Keling dan disetujui maka rencana ADD baru dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan desa. Proses perencanaan hingga evaluasi perencanaan ADD di desa Damarwulan ini sudah sesuai dengan permendagri nomo 113 tahun 2014 yaitu pada pasal 20 hingga pasal 23.