PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA LAPORAN KEUANGAN BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Abstract

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) merupakan institusi yang memiliki fungsi untuk proses pengumpulan serta penyaluran zakat Penyusunan laporan keuangan OPZ berpedoman pada PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki transaksi dengan Lembaga Keuangan Konvensional, yaitu adanya pendapatan bunga bank dan bonus giro dari bank kovensional. Transaksi dengan bank konvensional tersebut menimbulkan adanya penerimaan atau pendapatan yang dapat dikategorikan sebagai dana non halal dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui gambaran dana non halal serta pengungkapan dan penyajian dana non halal pada laporan keuangan BAZNAS Kota Yogyakarta mulai tahun 2016-2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyajian dan pengungkapan dana non halal pada BAZNAS Kota Yogyakarta telah sesuai dengan PSAK 109. Penerimaan non halal yang berasal dari penerimaan bunga bank, jasa giro (bank konvensional), dan atau dana non syariah lainnya telah terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil. Penggunaan dana non halal perlu dipisahkan dari pengeluaran beban operasional BAZNAS Kota Yogyakarta dan harus disalurkan untuk kegiatan membantu pembangunan fasilitas umum.