Peran Financial Technology sebagai Alternatif Permodalan bagi UMKM di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir
Abstract
Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan bagi suatu negara untuk mengubah model bisnis konvensional kedalam sistem berteknologi. Penggunaan teknologi inovatif di bidang keuangan (Financial Technology) menuntut model bisnis konvensional untuk segera berubah kearah moderat. FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang didominasi oleh pengguna teknologi informasi untuk menjadi penghubung antara sektor finansial dengan pengguna atau masyarakat umum. Indonesia merupakan pasar besar bagi FinTech seiring dengan meningkatnya mayoritas pengguna teknologi internet untuk transaksi bisnis.FinTech sangat berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kekurangan permodalan bagi UMKM. Fintech diharapakan menjadi altenatif solusi bagi UMKM bertempat tinggal jauh dari pusat kota untuk memperoleh permodalan. Berdasarkan pada fenomena diatas, tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, telah melakukan edukasi mengenai peran FinTech sebagai alternative permodalan bagi UMKM di Desa Kerinjing, Kabupaten Indralaya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 November 2019.Peserta terdiri dari 0 orang pelaku UMKM di Desa Kerinjing dan sekitarnya. Tim pelaksana memberikan materi terkait dengan apa yang dimaksud dengan financial technology, manfaat dari fintech dan dampak dari fintech. Peserta dapat membedakan fintech legal dan illegal.Fintech legal yang dimaksud adalah fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai evaluasi kegiatan, tim memberikan form kuisioner yang diisi oleh peserta. Berdasarkan hasil kuesioner, pemahaman peserta setelah diberikan edukasi Fintech telah mencapai 70 %.