Pengelolaan Dana ZISWaf Masjid Pintar di Desa Kota Daro II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir

Abstract

Kegiatan pengabdian tentang pengelolaan dana ZISWaf masjid pintar bagi perangkat atau aparatur masjid bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengelolaan dana ZISWaf sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa, mengatur perekonomian masyarakat sekitar yang berlandaskan pada ajaran prinsip Islam serta dapat memperoleh pemahaman mengenai ZISWaf yakni Zakat, Infaq, Sadaqoh dan Wakaf baik dari praktek perhitungan  ZISWaf maupun dari segi pemahaman dan pembagian tentang ZISWaf.  Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah metode coaching dan bimbingan secara holistik step by step. Dari hasil yang dicapai terlihat bahwa pemahaman para peserta tentang ZISWaf masih belum sesuai yang diharapkan dikarenakan para peserta rata-rata masih terpaku dengan sistem manual dan ketidaktahuan mereka tentang pembagian ZISWaf baik jenis nya maupun perhitungannya. Diharapkan agar kedepanya pendampingan ini dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang ZISWaf.