Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Abstract

Koperasi Syariah merupakan bagian dari Lembaga keuangan syariah (LKS) yang berlandaskan prinsip syariah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berorientasikan keuntungan dan juga falah. Sehingga bukan hanya satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan, akan tetapi kedua belah pihak yang bisa merasakan keuntungan, terutama daerah pedesaan yang masih sangat membutuhkan keberadaan koperasi syariah dalam menunjang kehidupan masyarakat. Dalam kenyataannya masyarakat desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan masih mengalami kesulitan dalam mencari pinjaman yang berlandaskan syariah, sehingga masyarakat terpaksa meminjam ke rentenir yang menerapkan sistem bunga. Maka itu perlu dilakukan pemahaman kepada masyarakat desa kerinjing terkait karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam melalui pelaksanaan koperasi syariah.  Hasil pengabdian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparat desa dan masyarakat tentang koperasi syariah dengan melibatkan partisipasi dan kerjasama seluruh aspek masyarakat. Masyarakat desa kerinjing ingin menerapkan dan segera mendirikan koperasi syariah. Melalui peran serta aktif masyarakat desa maupun koperasi syariah yang ada di desa kerinjing maka diharapkan hasilnya bisa berkontribusi terhadap pembangunan perdesaaan itu sendiri.