PERAN BP4 KUA MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA TIMUR JANG-JANG KANGAYAN

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejauhmana peran BP4 dalam melaksanakan perannya untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Timur Jang-Jang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Untuk mengetahui tantangan apa saja yang dihadapi oleh BP4 KUA Kecamatan Kangayan dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena dipandang mampu menganalisa realitas sosial secara lebih detail. Metode kualitatif dipakai untuk mengkaji, menguraikan, menggambarkan sesuatu dengan apa adanya. Baik dalam bentuk kata-kata maupun Bahasa, serta bertujuan untuk memahami fenomena yang ditemukan yang berada di lapangan berdasarkan bukti-bukti dan fakta sosial yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah pertama peran lembaga BP4 kecamatan Kangayan adalah : upaya preventif dan upaya kuratif. Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan BP4 kecamatan Kangayan sebelum adanya perkawinan. Sedangkan upaya kuratif adalah kegiatan yang dilakukan oleh BP4 kecamatan Kangayan berupa pemberian nasehat kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami perselisihan dan berupaya mencari jalan keluar yang terbaik atas persoalan yang mereka hadapi. Kedua Tantangan BP4 saat melaksanakan perannya pada waktu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ada perbedaan pemahaman terkait Undang-Undang Perkawinan terutama dengan masyarakat awam. Masyarakat awam banyak tidak setuju kepada Undang-Undang perkawinan, jauhnya rumah pengurus BP4 kepada kantor BP4 itu sendiri, jarangnya masuk kantor karena jarak rumah sangat jauh ke kantor BP4, tidak ada dana oprasional dan juga karena malas sendiri dari pengurus BP4 untuk masuk kantor. Jadi ini yang menjadi kesulitan bagi BP4 itu sendiri saat mau melakukan sosialisi kepada masyarakat.