PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Abstract
Abstrak Persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak dikemukakan secara jelas dan rinci di dalam UUD 1945, terutama pasca amandemen. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertanggungjawaban Presiden menurut UUD 1945 ini perlu dilakukan penelitian secara seksama dan mendalam. Tujuan penelitian yang menjadi focus penelitian ini adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden di Indonesiaa berdasarkan UUD 1945. Bentuk dan mekanisme dari pertanggungjawaban Presiden menurut UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu tentang pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden. Fungsi pengawasan DPR ditemukan beberapa kendala, yaitu kendala yuridis, kendala politis, dan kendala sosiologis. Langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden (Pemerintah) dalam penyelenggaraan pemerintahan. (1) perlu adanya penyederhanaan pengelompokan politik (fraksi) di DPR (2) koalisi antar partai dilakukan atas dasar kesamaan platform politik di DPR, (3) memperkuat kapasitas parlemen dalam fungsi pengawasan melalui pengadaan tenaga ahli yang profesional dan bersifat permanen; (4) penataan ulang pengaturan PAW bagi anggota DPR dengan perluasan kewenangan dan optimalisasi fungsi Badan Kehormatan DPR; dan (5) mengevaluasi kembali pelaporan hasil kunjungan kerja anggota DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.