PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

Abstract

Abstrak Persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak dikemukakan secara jelas dan rinci di dalam UUD 1945, terutama pasca amandemen. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertang­gungjawaban Presiden menurut UUD 1945 ini perlu dilakukan penelitian secara seksama dan mendalam. Tujuan penelitian yang menjadi focus penelitian ini adalah berkaitan dengan pertanggung­jawaban Presiden di Indonesiaa berdasarkan UUD 1945. Bentuk dan mekanisme dari pertanggung­jawaban Presiden menurut UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang diguna­kan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu tentang pelak­sanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden. Fungsi peng­awasan DPR ditemukan beberapa kendala, yaitu kendala yuridis, kendala politis, dan kendala sosiologis. Langkah-langkah strategis dalam mengop­timal­kan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden (Pemerintah) dalam penye­lenggaraan pemerintahan. (1) perlu adanya penyederhanaan penge­lom­pokan politik (fraksi) di DPR (2) koalisi antar partai dilakukan atas dasar kesamaan platform politik di DPR, (3) memperkuat kapasitas par­lemen dalam fungsi pengawasan melalui pengadaan tenaga ahli yang profe­sional dan bersifat permanen; (4) penataan ulang pengaturan PAW bagi anggota DPR dengan perluasan kewenangan dan optimalisasi fungsi Badan Kehormatan DPR; dan (5) mengevaluasi kembali pelaporan hasil kun­jungan kerja anggota DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.