ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Abstract

AbstrakPersoalan yang sering terjadi dewasa ini ialah seringkali ditemukan adanya anak berperilaku menyimpang. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut baik faktor lingkungan, kurangnya pendidikan dari orang tua, pengaruh media elektronik, dsb. Perilaku menyimpang tersebut pada akhirnya menyebabkan anak harus bermasalah dengan hukum, dalam hal ini melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak berbeda dengan tujuan pemidanaan bagi orang dewasa, teori pemidanaan bagi anak bukan merupakan teori pembalasan tapi harus merupakan sarana untuk memperbaiki mental anak pelaku tindak pidana atau dengan kata lain tujuan pemidanaan harus merupakan sarana pendidikan untuk memperbaiki moral anak agar diterima kembali di masyarakat dan memiliki masa depan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa beberapa asas dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia adalah penghindaran pembalasan, pemberian pidana penjara sebagai upaya terakhir dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak bagi masa depan anak. Stelsel dalam pemidanaan bagi anak dalam hukum pidana Indonesia memiliki struktur yang berbeda dengan stelsel pada pemidanaan bagi orang dewasa yang pada pokoknya ada dalam Pasal 10 KUHP.