PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN BATU ALAM HASIL INDUSTRI KREATIF
Abstract
AbstrakProblem tulisan ini, yaitu jenis-jenis batu alam, kecuali batu bara sebelum dilakukan proses jadi briket batu bara, tidak termasuk barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , dan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) hurup a UU yang sama, namun dalam kenyataannya, Dirjen Pajak mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap barang hasil pertambangan batu alam hasil industry kreatif. Untuk itu pertama, perlu ditemukan akibat hukum atas pengenaan pajak pertambahan nilai oleh Dirjen Pajak terhadap barang hasil pertambangan berupa batu batuan alam hasil industry kreatif dan kedua, perlu dipastikan mengenai pengertian penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) mengenai penyerahan barang kena pajak di dalam pabean dalam UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dijadikan dasar hukum untuk memungut PPn oleh Dirjen Pajak terhadap barang pertambangan berupa batu-batuan alam hasil industry kreatif.