IMPLIKASI SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA CIAMIS TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN PENYELESAIAN PERKARA

Abstract

AbstrakUpaya pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat untuk mengakses Pengadilan Agama yang memiliki wilayah yurisdiksi yang begitu luas dan sulit dijangkau serta memerlukan biaya yang tinggi adalah dengan upaya pemberian bantuan hukum yang salah satunya diaplikasikan dalam bentuk pelaksanaan sidang keliling. Permasalahan yang muncul kemudian adalah dalam lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama yang mengatur menge­nai pelaksanaan sidang keliling, di dalamnya tidak diatur mengenai hukum acara yang berlaku dalam pelaksanaan sidang keliling. Salah satu Pengadilan Agama yang telah melaksanakan sidang keliling adalah Pengadilan Agama Ciamis. Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010. Efektifitas sidang keliling bagi para pencari keadilan yang mempunyai hambatan dalam mengakses Pengadilan Agama dikarenakan jarak yang jauh dan biaya transportasi yang mahal. Adanya sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis ber­implikasi terhadap meningkatnya kesadaran hukum masya­rakat. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling. Pada tahun 2011 jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling sebanyak 1.343 perkara, sedangkan tahun 2017 sebanyak 1.639 perkara.