ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKELET GARUT
Abstract
AbstrakPerkawinan merupakan suatu ketentuan bagi manusia untuk menjaga kelestarian generasinya, mencurahkan rasa cinta dan kasih sayang, mengaplikasikan sikap rasa tanggung jawab. Namun demikian dalam membina rumah tangga sering juga terjadi kesalah pahaman antara suami istri yang dapat mengakibatkan ketegangan, dan berujung pada hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analistis, yang ditempuh dengan cara penelitian lapangan dengan proses wawancara, angket serta penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dalam Kecamatan Cikelet yang melaksanakan perceraian tidak di depan pengadilan, hampir mencapai 25 persen dari total pelaksanaan perceraian. Hal ini terjadi karena masih rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum, juga karena masyarakat masih awam terhadap proses perceraian di pengadilan, yang menurut mereka sangat berbelit-belit dan menghabiskan waktu yang sangat lama serta dana yang dikeluarkan sangat banyak. Akibat yang ditimbulkan yaitu tidak adanya legalitas hukum terhadap perceraian yang dilaksanakan, istri tidak bisa mendapatkan dan menuntuk haknya pasca terjadinya perceraian dan anak-anak yang menjadi korban perceraian menjadi terlantar. Dengan demikian diharapkan kepada masyarakat untuk sadar dan taat hukum dengan melaksanakan perceraiannya di depan sidang pengadilan. Kepada aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk selalu mengawasi masyarakatnya dalam melaksanakan proses perceraian, dan mengadakan penyuluhan hukum tentang proses perceraian di pengadilan agar tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan proses perceraian di luar pengadilan.