SANKSI PELAKU JARIMAH HOMOSEKS MENURUT ANAS IBN MALIK
Abstract
AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejahatan perbuatan Homoseks di Indonesia yang termasuk pada kelompok Lesby, Gay, Biseks, Transgender (LGBT) dan Interseks. Fitrah kemanusiaan hubungan intim jenis kelamin telah diatur melalui pernikahan berdasarkan undang-undang demi menjaga kesehatan dan keturunan. Homoseks dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang mesti dikenai sanksi. Sanksi bagi Homoseks dalam KUHP diatur dalam pasal 292, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sanksi Homoseks dalam Hukum Islam dikenai hukuman mati sebagaimana sanksi zina dengan rajam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis (analisis isi) ditujukan untuk meneliti yang berkenaan dengan jarimah Homoseks. Dalam hukum Islam, sanksi bagi pelaku Homoseks disejajarkan dengan zina. Namun terdapat perbedaan antara Homoseks dengan zina, kalau zina sanksinya hudud, sedangkan homoseks bisa berubah menjadi ta’zir karena adanya syubhat, baik syubhat fi al-mahal, syubhat fi al-fail, maupun syubhat fi al-fi’li. Anas ibn Malik berpendapat bahwa sanksi pelaku homoseks adalah seperti sanksi zina yaitu dirajam. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Anas ibn Malik dalam menentukan sanksi bagi pelaku Homoseks tersebut dengan menggunakan metode qiyas.