PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP

Abstract

AbstrakPemanggilan saksi merupakan salah satu tahapan untuk megungkap dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Kepolisian wajib dengan menggunakan surat panggilan dalam memanggil saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika pemanggilan saksi dilakukan tanpa surat panggilan, maka pihak kepolisian telah mengesampingkan hak-hak saksi dan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menge­tahui alasan, kedudukan saksi, dan akibat hukum bagi penyidik ter­hadap saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan. Penelitian meng­gunakan metode yuridis normatif, studi literature, didukung penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pemanggilan saksi tanpa surat panggilan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU No. 8 tahun 1981,  Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP serta Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan dengan alasan untuk melindungi masyarakat jika perkara pidananya merupakan aib dalam masyarakat, kurang lengap identitas saksi, saksi datang langsung dengan inisiatif sendiri, pelaku orang terdekat korban dan kurangnya kesadaran hukum. Kedudukan saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan oleh penyidik dalam suatu perkara pidanaantara lain tidak adanya kepastian hukum, panggilan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat, keterangannya tidak sah akibat panggilan tidak sah dan tidak patut. Akibat hokum bagi penyidik yang tidak memberikan surat panggilan terhadap saksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.