HUKUM ADAT IMPLIKASI DAN APLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM DI INDONESIA PERSPEKTIF UNIVERSALITAS DAN LOKALITAS
Abstract
AbstrakAdat merupakan variabel sosial yang mempunyai otoritas hukum Islam. Adat yang shahih yaitu ‘adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya yang luhur. Adapun hasilnya di Kabupaten Bandung yang menerapkan pola kepemimpinan dan pemerintahannya berbasis pada kearifan lokal (local wisdom) menjadi barometer dalam keputusan pembangunan dan partisipasi masyarakat dilibatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.