STRATEGI PEMERINTAH KOTA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PAJAK RESTORAN

Abstract

Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau pemasukan keuangan daerah, maka pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan pengutipan pajak terhadap usaha Warung Kopi, dengan mengeluarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran. Dalam hal ini dengan menjamurnya warung kopi Pemerintah Kota Lhokseumawe lebih mengupayakan untuk dapat mencapai target dan lebih dapat meningkatkan lagi pendapatan dari sektor pajak restoran (warung kopi) yaitu dengan menggunakan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik penentuan informan dengan menggunakan teknik purposif dan teknik accidental. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasi dari peneliti menunjukkan bahwa dengan strategi intensifikasi BPKD Kota Lhokseumawe telah melakukan peningkatan kepatuhan terhadap subjek pajak yaitu dengan mendisiplinkan subjek pajak dalam membayar pajak dengan cara memberikan sanksi bagi subjek pajak yang telat membayar pajak. Sedangkan dalam strategi ekstensifikasi BPKD telah melakukan pendataan yang bertujuan untuk penggalian dan pengembangan objek pungutan baru yang berpotensial dengan melakukan survey lapangan. Sistem yang dipakai oleh BPKD Kota Lokseumawe yaitu dengan menggunakan Self Assessment system dan Official Assessment System