AKIBAT HUKUM DAN ALTERNATIF BAGI YAYASAN YANG BELUM MELAKUKAN PENYESUAIAN PASCA KELUARNYA UU NO. 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN
Abstract
ABSTRAKLahirnya UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan yang merupakan Perubahan dari UU No.16 Tahun2001 menimbulkan beberapa konsekuensi bagi yayasan yang sudah lahir atau yang akan ada tetapibelum melakukan perubahan anggaran dasarnya, antara lain Yayasan tersebut telah gugur statusbadan hukumnya sebagai Yayasan. Bagi Yayasaan yang masih menggunakan kata yayasandidepannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrectmatighdaad). Yayasantersebut terbuka untuk dimohonkan pembubarannya berdasarkan putusan Pengadilan ataspermohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Apabila seandainya hal tersebut terjadi,maka segala sesuatu kerugian yang mungkin timbul adalah tanggungjawab renteng seluruh anggotaPendiri dan Pengurus Yayasan.Selain itu ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh yayasanguna menghindari konsekuensi tersebut, yakni Menyesuaikan Anggaran Dasar Sesuai DenganKetentuan Undang-Undang Yayasan, Membentuk Yayasan Baru melalui proses penggabungandengan Yayasan Lama untuk membenahi manajemen yayasan sesuai dengan ketentuan syaratYayasan Pasal 14 UU No. 16 tahun 2001, Menggabungkan Yayasan tersebut dengan Yayasan Lain,Melakukan Pembubaran Yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja akibathukum/konsekuensi yang dapat diterima yayasan apabila tidak melakukan penyesuain anggarandasar sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan alternative apa saja yang dapat dilakukanyayasan guna menghindari konsekuensi hukum tersebut. Metode penelitian ini merupakan penelitiankualitatif, yakni berdasarkan prinsip/azas hukum, doktrin dan peraturan perundangan yang dapatmenjawab permasalahan dalam penelitian ini.Kata Kunci:Yayasan, Penyesuaian AD, Akibat Hukum