PELAYANAN PUBLIK DALAM KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA

Abstract

ABSTRAKObjek Hukum administrasi adalah kekuasaaan pemerintah (bestuur; Verwaltung). HukumAdministrasi Negara dalam pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintahmenggunakan kewenangan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undangjustru tanpa sadar terjerat dalam melanggar Hak Asasi Manusi. Di lain sisi fungsi hukumadministrasi negara adalah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik danberwibawa, memang membutuhkan fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminanhukum yang ketiganya merupakan bagian penerapan agar tercipta pemerintahan yangbersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Dalam kaitannya dengan konsep goodgovernance bahwa hukum administrasi negara berfungsi untuk melindungi hak asasimanusia. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atauberdasarkan asas legalitas, sehingga tidak menyebabkan adanya prilaku pelayanan yangtidak patut yang merupakan tindakan mall administrasi yang merugikan masyarakat yangingin memperoleh pelayanan publik. Tulisan ini ingin menganalisis bagaimana hubungankorelasi antara hukum administrasi negara dengan hak asasi manusia, bertujuan untukmelihat Bagaimana fungsi pelayanan publik dalam upaya penyelenggaraan Goodgovernance pemerintahan yang baik dan bentuk pelanggaran administrasi publik yangmerupakan bentuk pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Metodepenelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwaupaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan dapat terlaksana apabilapemerintahan yang baik (good governance) dapat dilaksanakan dengan baik pula.Pemerintahan yang baik akan lahir dari suatu pemerintahan yang bersih (clean government),transparansi dan akuntabilitas serta tidak dipungkiri masih ditemukan berbagai pelanggaranHAM dalam pelaksanaan administrasi publik. Harapan tulisan ini dapat memberikanmasukan agar jaminan pelayanan oleh penyelenggara negara terhadap warga negarapunakan terjamin dengan baik.Kata Kunci:Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Negara, Hukum Dan Ham