IMPLEMENTASI KETENTUAN AKTA AUTENTIK NOTARIS PADA PEMBUATAN AKAD DI PERBANKAN SYARIAH
Abstract
ABSTRAKPerbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya harusmematuhi prinsip kepatuhan syariah. Perbankan syariah berfungsi sebagai lembaga perantara, yaituuntuk memobilisasi dana dari nasabah dan mendistribusikan kembali dana tersebut kepada nasabahdalam bentuk pembiayaan. Notaris sebagai pejabat publik berwenang untuk melakukan perbuatanakta autentik, terutama dalam membuat kontrak pembiayaan di perbankan syariah. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak pada bank syariah yang dibuat oleh Notarisharus mencakup klausul sesuai dengan Prinsip Islam. Perbuatan yang dapat dilakukan oleh Notarisdi bank syariah termasuk tindakan hukum tertentu, terutama akad murabahah, musyarakah,mudharabah dan kontrak pembiayaan ijarah. Maka terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dalamkontrak pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati, sehingga berpotensi tidaksah berdasarkan ketentuan hukum Islam. Notaris dalam merumuskan akta autentik pada perbankansyariah harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris tanpa meninggalkan prinsip danketentuan prinsip Islam untuk membuat suatu akad atau perjanjian.Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik, Perbankan Syariah