PELINDUNGAN KELUARGA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Abstract
ABSTRAKIndonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban memberikan pelindungan hukum bagi setiapWarga Negaranya, termasuk diantaranya yaitu pelindungan terhadap keluarga PMI. Konvensi ILO1990 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012 Tentang pengesahanInternational Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members OfTheir Families 1990, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI merupakan dasar hukumpelindungan keluarga PMI. Diaturnya pelindungan terhadap keluarga PMI dalam UU No. 18 Tahun2017 merupakan paradigma baru dalam sistem pelindungan PMI. Terbitnya Undang-Undang No 18Tahun 2017 memberikan harapan yang lebih baik kepada PMI dan keluarganya. Namun yangmenjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pelindungan keluarga PMI, serta bagaimana standarpelindungan Keluarga Pekerja Migran yang dicanangkan Konvensi ILO 1990. Penelitian inimenggunakan metode penelitian Hukum Normatif yang menggunakan pendekatan tinjauan yuridis,dan bersifat analitis deskriptif, yang bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan keluarga PMI sertaimplementasi Konvensi ILO 1990 dalam UU No. 18 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian secarayuridis, bentuk pelindungan keluarga PMI meliputi pelindungan dalam aspek hukum, ekonomi, dansosial. Namun UU PPMI belum mengakomodir secara maksimal pelindungan terhadap keluarga PMI.Secara keseluruhan subjek pelindungan yang diatur hanya terbatas pada CPMI/PMI. Adapunmengenai standar pelindungan keluarga PMI dalam Konvensi ILO 1990 meliputi, pelindungan haksipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Standar tersebut belum diadopsi secara komperhensifdalam UU PPMI.Kata Kunci : Pelindungan, Keluarga, Pekerja Migran Indonesia