PERSPEKTIF NORMATIF HUKUM PIDANA TERHADAP KEGAGALAN KONTRUKSI DI INDONESIA

Abstract

ABSTRAKPembangunan nasional berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan dibidang ekonomi,sosial dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUndang-undang Dasar 1945. Akan tetapi, masalah pembangunan yang muncul tersebutmenyebabkan banyak dampak yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kegagalan dalamkontruksi. Kegagalan pembangunan yang dilakukan mengakibatkan adanya unsur kesalahan yangberindikasi mengarah pada tindak pidana. Kegagalan dalam jasa konstruksi merupakan salah satuakibat yang dapat membahayakan kepentingan publik maupun kerugian negara. Namun, rangkaianperistiwa tersebut dalam penyelenggaraan konstruksi sudah selayaknya diselidiki tuntas melaluimekanisme hukum dan green construction sebagai upaya untuk mengurangi kegagalan infrastrukturdi Indonesia. Permasalahan pada penelitian ini, yakni bagaimana perspektif hukum pidana terhadapkegagalan bangunan dalam hukum kontruksi di indonesia dan bagaimana mekanisme penegakanhukum terhadap kegagalan bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaituyuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, maksud dari penelitian ini diharapkanmemperoleh gambaran secara rinci dan sistematis untuk menjawab permasalahan yang akan diteliti.Hasil penelitian bahwa penyedia jasa dan pengguna jasa yang sengaja atau tidak sengajamengakibatkan kegagalan pembangunan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Upayahukum pidana dalam hal ini haruslah memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku. Selanjutnyahukum pidana menjadi hukum yang terdepan dalam mengungkapkan permasalahan tersebut.Kata Kunci: Perspektif; Pidana; Kontruksi