MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKAMALAYA

Abstract

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sejalan dengan kegiatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam pelaksanaan pembiayaan. Hal yang sering menjadi kendala ialah telatnya nasabah dalam membayar angsuran (wanprestasi), maka timbulah persengketaan antara pihak yakni PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Al-Wadiah dengan nasabahnya. Tujuan penelitian ini mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dan dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Metode yang digunakan deskriptif analisis content mengenai fakta-fakta yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dengan wawancara kemudia dicatat atau direkam. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya menunjukan bahwa persengketaan antara kedua pihak murni kelalaian nasabah selaku debitur yang tak bisa menunaikan kewajibannya, kemudian dalam proses penyelesaiannya di Pengadilan Agama telah sesuai dengan mekanisme beracara di Peradilan Agama sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No. 03 tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dasar hukum pertimbangan hakim memutuskan perkara No. 1062/Pdt.G/2016/PA.Tmk adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), KHUPerdata, Yurisprudensi, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 98 Tentang Perseroan Terbatas.