PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH KONGSI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Dalam perspektif Islam dikenal dengan konsep baiti jannati (rumahku surgaku). Harga rumah yang terus membumbung menyebabkan jarang orang yang mampu membeli rumah secara tunai. Bagi karyawan berpenghasilan minim, jalan keluar untuk memiliki rumah sendiri adalah dengan mengangsur atau menyewa. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh banyak lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menawarkan produk konsumtif yang banyak dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Bank konvensional dan Pembiayaan Hunian Syariah bagi Perbankan Syariah. Tulisan ini menjelaskan salah satu produk Pembiayaan Hunian Syariah yaitu Pembiayaan Hunian Syariah Kongsi dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Sukabumi. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, dengan metode kualitatif dan diarahkan kepada analisis prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah. Penelitian ini menemukan bahwa Pembiayaan Hunian syariah Kongsi Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) telah sesuai dengan perundang-undangan dan fatwa yang terkait. Pembagian imbalan ketika asset diijarahkan telah memenhi ketentuan yang berlaku, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Kemudian pembebanan seluruh biaya yang timbul dan dibebankan kepada nasabah, diperbolehkan asalkan disepakati kedua belah pihak pada saat akad.