RUMUSAN PENDIDIKAN TENTANG HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

Abstract

Dalam rumusan pendidikan tentang hukum, utamunya hukum Islam termasuk juga hukum kawarisan di Indonesia, terjadi perdebatan sengit antara para ahli hukum mengenai status hukum adat. Karena itu, timbul 3 (tiga) mengenai hubungan hukum Islam dengan hukum adat, yaitu: teori receptio a contrario in complexu, dan teori receptie. Berlakunya hukum kewarisan Islam di Indonesia bukan melalui teori receptio in complexu dan teori receptie melainkan hukum kewarisan Islam yang berlaku karena kedudukan hukum Islam itu sendiri. Selain teori receptio a contrario yang disebutkan di atas, juga digunakan rumusan-rumusan garis hukum di dalam perundang-undangan dan Komplisai Hukum Islam, Qur’an Hadits Rasulullah, dan pendapat para sahabat Rasulujllah serta ahli hukum Islam.