MODEL JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI HAK TENAGA KERJA INDUSTRI BATU ALAM DI KECAMATAN DUKUPUNTANG KABUPATEN CIREBON PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Abstract

Kajian ini dilakukan untuk menganalisa model jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai hak atas industri batu alam di Dukupuntang Cirebon berdasarkan perspektif maqashid Syariah (an-Nafs). Kecamatan Dukupuntang merupakan pusat industri batu alam di Cirebon. Dengan kehadiran, pengembangan dan kemajuan pekerja ini tidak dapat dipisahkan dari kecelakaan seperti pisau dipotong, cruse batu dan gas oksigen ledakan silinder. Majikan bertanggung jawab tetapi tidak sepenuhnya karena keterbatasan biaya asuransi ketidaktahuan asuransi tenaga kerja/jaminan sosial tenaga kerja. Islam mendorong Muslim untuk menjaga kelima maqashid Syariah salah satunya adalah menjaga jiwa (an-Nafs) yang terkait dengan model jaminan sosial tenaga kerja. Metode yang digunakan itu deskriptif dan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan sebanyak 23 responden. Berdasarkan hasil analisis, pengusaha industri batu alam menggunakan jaminan Ketenagakerjaan tradisional yang menggunakan semua biaya pengobatan ketika kecelakaan kepada pekerja. Model jaminan sosial Ketenagakerjaan yang merupakan kebutuhan paling mendasar bagi pekerja yang membutuhkan dharuriyat. Hal ini perlu ada karena ketika kebutuhan yang timbul tidak terpenuhi wiil terancam keselamatan-Nya dan berada dalam perspektif maqashid Syariah (an-Nafs) berbasis comformety.