TINJAUAN ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN BARANG GADAI SAWAH DI DESA CIBERES KECAMATAN PATOKBEUSI KABUPATEN SUBANG

Abstract

Abstrak Terjadinya praktek gadai sawah di Desa Ciberes ini sudah marak sekali. Kebanyakan masyarakat khususnya petani beranggapan bahwa menggadaikan sawahnya lebih mudah dari pada harus meminjam uang ke Bank, karena tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Setelah itu dengan kesepakatan dan rasa percaya antara kedua belah pihak maka selesai sudah transaksi tersebut. Akan tetapi jika sudah mempunyai uang sebelum jatuh tempo, maka rahin dibolehkan untuk menebus atau mengambil sawahnya kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan barang gadai sawah di Desa Ciberes, serta mengetahui tinjauan Islam terhadap pemanfaatan barang gadai sawah. Metode yang digunakan Yuridis Normatif dengan pendekatan Deskriftif Kualitatif, yaitu mengungkapkan dan menganalisis serta memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang telah diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya pemanfaatan barang gadai sawah di Desa Ciberes bermula adanya ketidaksahan dalam  praktek  gadai disebabkan adanya  kecacatan dalam  shigat antara rahin dan murtahin, yakni dalam shigat yang mereka laksanakan terdapat persyaratan yang berkaitan dengan pemanfaatan marhun (sawah), secara keseluruhan berpindah ke tangan murtahin. Dan syarat tersebut merusak shigat akad. Sedangkan menurut tinjauan islam tidak sesuai karena menurut pendapat ulama tidak membolehkan adanya pemanfaatan marhun oleh murtahin, alasannya bahwa pemanfaatan marhun dapat dikategorikan dalam akad qard yang mensyaratkan tambahan tertentu, dan ini juga dapat dikategorikan macam riba. Selain  itu  juga  pemanfaatan marhun oleh murtahin  ini  keluar  dari ketentuan bahwa yang berhak memanfaatkan suatu barang ialah pemiliknya.