JUAL BELI PRODUK IMITASI FASHION PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Jual  beli  dalam  Al-Quran  disebutkan  3  bentuk  yaitu  :  tijarah,  bai’, syira’. jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul. Pasar adalah adanya penjual dan pembeli saling bertemu, salah satu dari berbagai  sistem,  institusi,  prosedur,  hubungan  sosial  dan  infrastruktur  dimana usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang  fiat.  Kegiatan  ini  merupakan  bagian  dari  perekonomian.  Ini  adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Penelitian ini mendepenelitiankan dan mengkaji permasalahan mengenai konsep  pembajakan  karya-karya  di  bidang  hak  cipta dalam  perspektif  hukum Islam dengan menggunakan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai fokus studinya. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengangkat tentang solusi hukum Undang-Undang tentang Hak Cipta. Dalam usaha penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi langsung dan tidak langsung. Pembajakan dengan menyamakan hukum dari pencurian dapat menggunakan metode qiyas.    Apabila    dikaji    berdasarkan    metode    qiyas, segala   apapun   bentuk   dari pembajakan merupakan haram dan harus dijauhi. Dengan beberapa penjelasan di atas maka segala apapun bentuk pembajakan baik cara/metode maupun objek atau sasaran yang mengarah pada pembajakan hak cipta hukumnya adalah haram.