Analisa Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Take Over Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah Pada PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bukittinggi

Abstract

Salah satu produk jasa yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi adalah pembiayaan take over berdasarkan prinsip qardh wal murabahah. Pembiayaan take over berdasarkan prinsip qardh wal murabahah merupakan pengalihan hutang dari bank konvensional ke bank syariah dimana dalam pembiayaan tersebut menggunakan konsep qardh juga dengan konsep murabahah. Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi serta studi pustaka dan dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian mendapati bahwa aplikasi akuntansi pembiayaan take over menggunakan dua akad sekaligus yaitu akad qardh dan akad murabahah. pembiayaan take over berdasarkan prinsip qardh wal murabahah yang ada pada PT. Bank Syariah mandiri Cabang Bukittinggi secara keseluruhan belum sesuai dengan syariah dan PSAK. Meskipun ada sebagian yang sudah sesuai baik itu jika ditinjau berdasarkan PSAK maupun syariah. Namun dikatakan tidak sesuai karena pembiayaan take over sebaiknya dilakukan dengan menggunakan satu akad saja baik itu menggunakan akad tabarru’ yaitu akad qardh ataupun akad tijarah yaitu menggunakan akad murabahah, agar lebih jelas tujuan dari transaksi take over tersebut, apakah untuk tolong menolong atau bersifat komersial.