Analisis Sistem Akuntansi Pengelolan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Menurut Perspektif Syariah

Abstract

Setiap dunia pendidikan dari SD sampai menengah ke atas mempunyai dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Penulis melihat bahwa pada saat ini penyelenggaran program dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) belum bisa berjalan dengan baik, sehingga program BOSDA belum bisa mencapai target yang diinginkan,serta perlunya akuntansi pencatatan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang transparan dari DISDIK Kab. Bengkalis. Laporan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis apakah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Melihat pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah, sebagai sarana menunjang pendidikan yang layak bagi peserta didik yang kurang mampu. Oleh karena itu, ada dua masalah dalam kajian ini daintaranya: Bagaimana sistem pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menurut Perspektif Syariah, dan bagaimana sistem akuntansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015. Adapun cara penulis mendapakat dan menyelesaikan kajian ini dnegan mengolah data kualitatif dengan gambaran bahwa Pengelolaan dana BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis telah sesuai dengan perspektif syariah karena pemerintah bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan dengan cara memberikan BOSDA Karena pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah. Pencatatan akuntansi dana BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis belum sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010. Pada tahun 2013-2014 masih  menggunakan PP No.24 Tahun 2005 belanja dicatat pada Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas. Sedangkan pada tahun 2015 sudah menggunakan PP No. 71 Tahun 2010. Pencatatan dana BOSDA di catat sebagai beban yang di tuang dalam Laporan Operasional dengan menggunakan basis akrual.