Teknik Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (BAZ) Dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Indonesia

Abstract

Di Indonesia pengelolaan dana zakat telah diatur dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang ini mengatur tentang Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia.OPZ yang disebutkan dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ adalah lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat. Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas publik yang baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi melaksanakan amanah umat. Pemerintah telah mengatur tentang proses pelaporan bagi BAZ dan LAZ dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 31 yang isinya: BAZ dan LAZ memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun.