Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayan konsumtif bermasalah dengan akad murabahah dan memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi murabahah sesuai PSAK 102 di PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Duri. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan untuk menjabarkan proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah di BSM Cabang Duri. Data penelitian didapatkan melalui wawancara dengan karyawan bagian administrasi pembiayaan serta dokumentasi kebijakan akuntansi. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah di BSM Syariah Cabang Duri terdapat beberapa item yang belum sesuai dengan PSAK 102. Dan untuk penyajian margin murabahah sudah sesuai dengan PSAK 102, serta dalam hal pengungkapan ini BSM Cabang Duri sudah sesuai dengan PSAK 102. Hal ini dibuktikan dengan wawancara peneliti dengan Administration Officer, dimana pihak bank mengungkapkan biaya-biaya yang terkait dengan proses pengajuan murabahah yakni biaya administrasi 1 % dari plafon dan biaya asuransi biaya meterai, pajak. Namun biaya asuransi, biaya meterai dan pajak tersebut bukan bagian dari pendapatan pihak bank, melainkan ada pihak lain yang berwenang.