Peranan Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Desa

Abstract

Wujud terkecil dari otonomi daerah adalah desa mampu melakukan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Desa, Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa, Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, Meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial, Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).