Analisis Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Perorangan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana jenis pajak lainnya merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya dalam menunjang kelancaran pembangunan nasional.Penulis melakukan penelitian pada Unit Pelayanan Teknis Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendaptan Daerah Kabupaten Bengkalis, dengan maksud dan tujuan ingin mengetahui Perhitungan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perorangan. Metode analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kualitatif.Metode deskriftif merupakan suatu bentuk pengumpulan data yang bertujuan menggambarkan, memaparkan suatu keadaanatau suatu masalah yang ada diperusahaan, dimana data yang diambil dianalisiskebenarannya dalam hal ini adalah Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.Metode kualitatif yaitu metode yang berdasarkan riset yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian menunjukan pada dasarnya Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini bisa dilihat pertama pada dasar pengenaan PBB yaitu NJOP, Penetapan NJOP telah ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perhitungan PBB juga telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini bisa selanjutnya bisa dilihat pada penetapan tarif yang ditetapkan dalam Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.