Analisis Persepsi Konsumen Tentang Labelisasi Halal Pada Pembelian Produk Makanan Impor Dalam Kemasan Ditinjau Perspektif Ekonomi Syariah Di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Abstract

Labelisasi halal merupakan pencatuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan ditinjau perspektif ekonomi syariah di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis   dan   untuk   mengetahui   faktor-faktor   yang   menentukan   persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan. Lokasi penelitian ini pada Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Populasi penelitian ini berjumlah 442.211 orang dan sampel yang diperoleh sebanyak 100 orang dengan teknik sampel menggunakan rumus slovin yang kemudian diklasifikasikan dengan menggunakan simple random sampling. Pengumpulan  data  dilakukan  dengan  menyebarkan  angket  secara  langsung kepada konsumen di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan skala likert kemudian diberi skor. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan deskriptif kualitatif dengan menggunakan kategori pengukuran  “Sangat  Baik”  pada  kategori  81%-100%,  “Baik”  pada  kategori 61%-80%, “Tidak Pasti” pada kategori 41%-60%, “Buruk” pada kategori 21%-40%,  dan  “Sangat  Buruk”  pada  kategori  0%-20%.  Berdasarkan  analis  data dapat diketahui analisis persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan ditinjau perspektif ekonomi syariah di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dikatakan “Baik” dengan persentase 74% yang berada pada 60%-80%. Adapun faktor yang menentukan persepsi  konsumen  tentang  labelisasi  halal  pada  pembelian  produk  makanan impor  dalam  kemasan  ditinjau  perspektif  ekonomi  syariah  di  Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yaitu faktor memilih. Dalam menentukan (mengambil  dan  sebagainya) sesuatu  yang  dianggap  sesuai  dengan  kesukaan selera dan sebagainya. Sedangkan mengatur yakni tentang kepastian hukum yang berlaku  tentang  produk  makanan  yang  berlabel  halal.  Menafsirkan  apakah produk makanan impor dalam kemasan sudah berlabel halal MUI.