Analisis Persepsi Konsumen Tentang Labelisasi Halal Pada Pembelian Produk Makanan Impor Dalam Kemasan Ditinjau Perspektif Ekonomi Syariah Di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
Abstract
Labelisasi halal merupakan pencatuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan ditinjau perspektif ekonomi syariah di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan. Lokasi penelitian ini pada Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Populasi penelitian ini berjumlah 442.211 orang dan sampel yang diperoleh sebanyak 100 orang dengan teknik sampel menggunakan rumus slovin yang kemudian diklasifikasikan dengan menggunakan simple random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan angket secara langsung kepada konsumen di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan skala likert kemudian diberi skor. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan deskriptif kualitatif dengan menggunakan kategori pengukuran “Sangat Baik” pada kategori 81%-100%, “Baik” pada kategori 61%-80%, “Tidak Pasti” pada kategori 41%-60%, “Buruk” pada kategori 21%-40%, dan “Sangat Buruk” pada kategori 0%-20%. Berdasarkan analis data dapat diketahui analisis persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan ditinjau perspektif ekonomi syariah di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dikatakan “Baik” dengan persentase 74% yang berada pada 60%-80%. Adapun faktor yang menentukan persepsi konsumen tentang labelisasi halal pada pembelian produk makanan impor dalam kemasan ditinjau perspektif ekonomi syariah di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yaitu faktor memilih. Dalam menentukan (mengambil dan sebagainya) sesuatu yang dianggap sesuai dengan kesukaan selera dan sebagainya. Sedangkan mengatur yakni tentang kepastian hukum yang berlaku tentang produk makanan yang berlabel halal. Menafsirkan apakah produk makanan impor dalam kemasan sudah berlabel halal MUI.