Pelaksanaan BUMDes Di Desa Pangkalan Batang Kabupaten Bengkalis Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Persoalan yang Menarik untuk diteliti disini adalah BUMDes di Desa pangkalan batang Jaya Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dimana pengurus BUMDes sudah dibentuk melalui tim seleksi yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pangkalan Batang tetapi BUMDes sampai saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mengenai Badan Usaha Milik Desa Di Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Faktor-Faktor yang menghambat dan juga solusi. Hasil dari penelitian ini pelaksanaan pendirian BUMDes Pangkalan Batang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi masih ada persoalan yang terjadi yaitu belum optimalnya proses peleburan Unit Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) ke dalam BUMDes. Adapun Faktor-faktor yang mengahambat pelaksanaan BUMDes di Desa Pangkalan Batang Kabupaten Bengkalis diantaranya adalah Faktor yuridis, Faktor Sumber Daya Manusia yang berhenti kerja, faktor keuangan, Penggalian potensi Desa, Sosialisasi dan Faktor Belum Belum mau Meleburnya Program PAMSIMAS kedalam Unit BUMDes Pangkalan Batang Jaya dan Solusi Yang Dilakukan Untuk Mengefektifkan Pelaksanaan BUMDes Desa Pangkalan Batang Kabupaten Bengkalis adalah Perlunya mempercepat agenda sosialisi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor: No 71 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Desa Ke BUMDes yang berasal dari dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), Perlunya Peran Kepala Desa, Direktur BUMDes, Perlunya Peran dari Pengawas BUMDes Pangkalan Batang Jaya terpilih dalam melakukan pengawasan, Perlunya Bimbingan secara berkesinambungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengoptimalkan BUMDes.