Pelaksanaan Perlindugan Konsumen Pada Kredit Perumahan PT. Permata Andalan Sejati

Abstract

PT. Permata Andalan Sejati merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kredit perumahan di Kota Pekanbaru.Tentunya didalam menjalankan kredit perumahan sering terjadi banyak permasalahan yang muncul dalam menjalankan usahanya yang berakhir pada konsumen. Adapun yang banyak terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, diantaranya, hak-hak individual konsumen perumahan. Seperti, mutu bangunan di bawah standardan lain-lain.. Tujuan penelitian Untuk megetahui Faktor Penyebab Perlindungan Konsumen dan Untuk megetahui Tanggunjawab developer. Hasil dari penelitian ini bahwa factor-faktor penyebab masalah dalam perlindungan konsumen pada PT. Permata Andalan Sejati Pekanbaru adalah factor Pertama Nasabah yang tidak teliti, kedua Kurangnya tanggungjawab daripada Deploper,  ketiga pihak Bank, Setelah membayar uang muka, proses pengajuan KPR dimulai. Di sinilah konsumen tidak mempunyai hak untuk memilih bank yang digunakan. Padahal, konsumen dapat mempertimbangkan suku bunga KPR yang ditawarkan dan pelayanannya dalam memilih bank untuk KPR, kelima adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru yang belum pernah menerima pengaduan dari konsumen perumahan PT Permata andalan sejati, sehingga pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak dapat menindaklanjuti persoalan perumahan tersebut. Sedangkan Pertanggungjawaban pengembang, dari 40 responden yang dirugikan 50% responden menyatakan pengembang tidak bertanggung jawabdan 37.5 %menyatakan pengembang bertanggungjawab, tetapi harus bersabar menunggu. Sedangkan 12.5 %responden tidak memberikan tanggapan.