Analisis Sistem Akuntansi Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Dan Pengendalian Internal Keberangkatan Haji Menurut Perspektif Syariah Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis

Abstract

Pelunasan BPIH bertujuan untuk menutupi sisa kekurangan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), dengan jumlah BPIH yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 33.113.606,. untuk tahun 2016.Pengendalian internal keberangkatan haji dilakukan menggunakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sistem pelunasan BPIH menurut Peraturan Menteri Agama No. 28 tahun 2015 dan bentuk pengendalian internal keberangkatan haji menurut Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2015 serta untuk mengetahui penerapannya menurut perspektif syari’ah. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara kepada petugas haji Kementerian Agama kabupaten Bengkalis. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem akuntansi pelunasan BPIHdan pengendalian internal keberangkatan haji sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 28 dan No 29 tahun 2015 tetapi belum maksimal. Serta menurut perspektif syari’ah belum diterapkan.