Akuntansi Pengelolaan Wakaf Produktif Pada Usaha Perkebunan Lembaga Nazir Wakaf (LNW) Ibadurrahman Duri

Abstract

Akuntansi Pengelolaan wakaf produktif lembaga nazir wakaf (LNW) Ibadurrahman Duri dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan Hukum Fikih Islam Tradisional Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang wakaf namun dalam hal pengelolaan wakaf produktif masih kurang maksimal. Dalam pengelolaan harta benda wakaf produktif yang diwakafkan oleh wakif, selama ini pihak KUA Kecamatan tidak pernah ikut campur semua urusan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada nadzir yang telah ditunjuk sendiri oleh wakifnya. Wakaf produktif yang ada  lembaga nazir wakaf (LNW) Ibadurrahman Duri ini    tergolong ke dalam praktek wakaf mutlaq, nazhir melakukan upaya-upaya produktif sehingga harta wakaf bisa berhasil lebih maksimal dengan cara yang banyak ditempuh adalah dengan jalan mempersewakan harta wakaf. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf produktif di lembaga nazir wakaf (LNW) Ibadurrahman Duri adalah Ada sebagian anggapan dari masyarakat bahwa wakaf itu tidak perlu diketahui orang banyak jadi terkadang jika ada yang diwakafkan hanya internal keluarga saja yang mengetahuinya, Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara atau prosedur mewakafkan harta benda yang telah diwakafkan, data wakaf yang produktif itu masih minim artinya masih kurang masyarakat yang mau mewakafkan wakaf produktif, kurangnya dana dalam proses sertifikasi sehingga banyak wakaf yang belum diterbitkan sertifikatnya dan kekurangan dana juga terjadi dalam proses pengembangan wakaf untuk menjadikannya produktif, di samping masalah pendanaan, masih belum memanfaatkan sistem manajemen yang baik sehingga wakaf belum banyak dikembangkan dengan produktif.