Perspektif Hukum Islam Terhadap Iuran BPJS Kesehatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam Terhadap Iuran BPJS Kesehatan (Analisis Atas BAB V Pasal 19 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dimana untuk mendapatkan data-data yang diperlukan, diadakan penelitian-penelitian terhadap buku-buku dan web yang berhubungan langsung dengan Perspektif Hukum Islam Terhadap Iuran BPJS Kesehatan Data tersebut dikumpulkan kemudian dijadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan masalah yang akan diteliti. Adapun teknik pengelolaan data pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Negara bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan rakyat, karena kesehatan rakyat merupakan kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi, negara harus menyediakan obat-obatan, menyediakan sumberdaya dalam pelayanan kesehatan, dan negara harus mengatur sedemikian rupa jangan sampai mempersulit akses kesehatan bagi masyarakat, karena imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana pengembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya. Perspektif hukum Islam terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia yang berprinsip Asuransi sosial menurut penulis adalah BPJS yang diterapkan di indonesia dengan kondisi saat ini belum tepat karena dapat menimbulkan kemudharatan, yaitu iuran/premi bulanan yang akan disetorkan kepada pihak bpjs masih terlalu tinggi dan adanya penetapan sanksi bagi yang tidak membayar iuran, Program BPJS kesehatan masih mengandung unsur ketidak adilan dalam konsep At Takaful Al Ijtma’, dengan iuran yang diberikan terdapat pemisahan masyarakat miskin, menengah dan orang kaya, terlebih dalam pelayanan, BPJS kesehatan dalam praktiknya masih mengandung unsur maishir, gharar, dan rhiba , sehingga menurut penulis hukumnya jatuh jadi syubahat.