Sistem Pengendalian Internal dan Sistem Manajemen Resiko Pembiayaan pada Bank Syariah

Abstract

Secara sederhana pengertian manajemen risiko adalah, pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh bank, perusahaan atau kelompok-kelompok lain. Peristiwa Yang Menyebabkan Timbulnya Risiko (risk event). Ada dua hal yang melatarbelakangi timbulnya risiko, yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disini adalah kejadian yang bersumber dari lembaga yang bersangkutan, seperti kesalahan sistem, kesalahan manusia, kesalahan prosedur dan lain-lain. Risiko semacam ini pada dasarnya bisa dicegah. Sedangkan yang dimaksud dengan faktor eksternal adalah kejadian yang bersumber dari luar yang tidak mungkin dapat dihindari oleh perbankan. Seperti, bencana alam, kerusuhan, perang, krisis ekonomi lokal, krisis ekonomi regional, krisis ekonomi global, hingga efek domino dari masalah ekonomi yang ada di sebuah negara. Akan tetapi setiap sistem pengendalian internal yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sehingga hasil yang didapatkan bisa memberikan dampak positif bagi transaksi pembiayaan yang dilaksanaan. Unsure dari pengendalian internal yaitu before the action dan after the action. Sehingga pelaksanaan manajemen risiko akan bisa dilaksanakan dengan lebih tercontrol dalam pembiayaan yang dilaksanakan. Karena risiko-risiko tersebut akan membawa dampak yang luas jika tidak dikelola dengan baik. Disinilah fungsi praktisi perbankan bisa memperkirakan dan menanggulangi semua risiko yang ada. Manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah.