Penetapan Harga Ditinjau Dalam Persepektif Islam
Abstract
Islam sebagai agama samawi terakhir memiliki sumber yang potensial dalam mengembangkan khazanah ekonomi baik mikro maupun makro, maupun skala domestik, regional bahkan internasional.Adalah Rasulullah SAW yang suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu dengan memberikan jawaban seolah-oleh lepas dari tanggungjawab, telah menimbulkan multi tafsir di kalangan cendekia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini.Di kalangan sahabat yang di ataranya adalah Umar ibn al-Khattab merespon prilaku.Rasulullah adalah kasuistis dan tidak universal sehingga intervensi pemerintah dalam hal ini adalah dibolehkan bila didasarkan pada kemaslahatan umat. Sedangkan di kalangan ulama madzhab sunni secar garis besar terbagi menjadi dua pendapat: Kelompok pertama, memahami matan hadis Rasul itu dengan tekstual sehingga dalam kondisi apapun dan bagaimanapun, pemerintah tidak dibenarkan intervensi mengenai harga. Kelompok kedua, membolehkan adanya intervensi pemerintah terhadap harga komoditas perdagangan, bila terjadi indikasi adanya distorsi pasar.Hal ini dilakukan untuk menjadikan pasar sebagai instrument ekonomi yang akuntabel.