Umat Islam Dan Lembaga Keuangan Berbasis Bunga
Abstract
Riba merupakan tambahan yang diambil atas adanya suatu utang piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada saat awal dimulainya perjanjian. Unsur riba terdapat dalam utang yang diberikan dengan perjanjian bahwa peminjam akan membayar utangnya ditambah dengan jumlah tertentu. Pihak pemberi pinjaman dan peminjam telah mensyaratkan adanya tambahan yang harus dibayar oleh peminjam. Riba adalah kelebihan pembayaran yang dibebankan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terkait jangka waktu pengembalian atas pinjaman itu. Islam sendiri jelas-jelas telah melarang riba dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh umat Muslim. Riba sendiri akan memberika dampak negative terhadap ekonomi maupun sosial masyarakat. Oleh sebab itu Islam menawarkan solusi dari bunga yaitu bagi hasil.