Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat

Abstract

Penerapan ekonomi syariah di Indonesia dewasa ini semakin marak dan semakin dikenal oleh masyarakat.Ekonomi syariah merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat yang menginginkan setiap muamalah yang dilakukan bebas dari unsur-unsur yang dilarang agama Islam.Umat Islam di Indonesia sudah semakin menyadari bahwa urusan bermuamalah khususnya dalam bidang ekonomi juga ada aturan-aturan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi demi keselamatan dunia dan akherat.Maka dalam bermuamalah, umat Islam berusaha menggunakan akad-akad yang diperbolehkan menurut aturan agama Islam.Di antara sekian banyak akad, mudharabah, musyarakah, dan murabahah termasuk paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia.Akad-akad tersebut banyak digunakanpada perbankan syariah untuk bertransaksi dengan para nasabah.Namun di luar perbankan syariah, masyarakat secara perorangan ada juga yang menerapkan menerapkan akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah walaupun jumlahnya sedikit.Penerpan oleh perbankan syariah maupun masyarakat perorangan harus tetap sesuai dengan yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Dalam fatwa DSN-MUI sudah dijelaskan mengenai syarat dan rukunnya masing.