Pembandingan Antara Konsep Persekutuan Dan Bagi Hasil Dalam Syariah
Abstract
Persekutuan terjadi apabila dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Pada hakikatnya persekutuan tidak hanya dalam bidang ekonomi yang barangkali cakupannya berorientasi pada perolehan laba sebanyak-banyaknya. Namun juga terdapat persekutuan yang bergerak dalam bidang sosial yang tentunya berorientasi bagaimana bisa memberikan jasa atau layanan kepada orang lain. Persekutuan merupakan komitmen persetujuan (‘aqad) antara dua orang atau lebih, dengan tujuan keuntungan yang didapat akan dibagi bersama. Dan kerugian yang diderita akan ditanggung bersama, sesuai dengan persentase modal yang diberikan pada waktu ‘aqad. Adapaun bagi hasil atau profit sharing dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung (shahibul maal) dengan pihak pengelola (mudharib), dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.